A. Sifat dan contoh Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
Keduanya
mempunyai manfaat kurang atau sama dengan satu tahun, sehingga dikelompokkan
sebagai harta lancar (current assets).
Menurut
Standar Akuntansi Keuangan :
a.
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan
digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.
b.
Bagian dari biaya dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa
periode kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Contoh
dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai biaya dibayar di muka
adalah :
o
Premi asuransi (prepaid insurance)
o Sewa
dibayar di muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent)
o
Biaya lain-lain dibayar di muka (prepaid others), misalnya: biaya iklan di
radio, televisi yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah
berupa gantungan kunci, payung)
Pajak
dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau
dipotong/dipungut
oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun
(untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN)
Contoh
dari pajak dibayar di Muka adalah:
o PPh
22 (dari import barang).
o PPh
23 (dari bunga, dividen, royalty, mamagement fee).
o PPh
25 (setoran masa pajak penghasilan).
o PPN
Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengguna kena pajak pada
waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).
B.
Tujuan pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
1.
Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas biaya dan
pajak dibayar di muka.
2.
Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk
tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
3.
Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti
setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan
sebagai kredit pajak pada akhir periode.
4.
Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
(paybudi)/ PSAK.
C.
PROSEDUR PEMERIKSAAN Biaya dan Pajak Dibayar di Muka yang disarankan
Prosedur
pemeriksaan dibagi atas prosedur compliance test dan prosedur subtantive test.
Pembahasan prosedur pemeriksaan untuk substantive test akan dibagi dalam beberapa
bagian, yaitu sewa dibayar di muka, premi asuransi dibayar di muka, biaya
advertensi dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.
Dalam
praktiknya, prosedur pemeriksaan yang dibahas di sini harus disesuaikan dengan
kondisi perusahaan yang diaudit.
Prosedur
Pemeriksaan Untuk Compliance Test :
1.
Pelajari dan evaluasi internal control atas pajak yang dibayar di muka:
a)
Dalam hal ini internal control questionnaires yang dipergunakan tercakup dalam
internal control questionnairesatas pengeluaran kas dan bank :
©
Apakah setiap pembayaran yang menyangkut pajak dibayar di muka didukung oleh
bukti-bukti sah dan lengkap.
©
Apakah pembayaran tersebut diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
©
Apakah bukti setoran pajak, faktur pajak masukan, bukti pemotongan pajak oleh
pihak ketiga di file dengan baik dan rapi.
©
Apakah lease agreement, insurance policy di file dengan baik dan rapi.
(4)
2.
Tarik kesimpulan mengenai internal control atas biaya dan pajak dibayar di
muka.
Jika
dari test transaksi auditor tidak menemukan sesuatu kesalahan, maka auditor
bisa menyimpulkan bahwa internal control atas pajak dibayar di muka berjalan
efektif. Karena itu subtantive test atas perkiraan pajak dibayar di muka bisa
di persempit.
Prosedur
Pemeriksaan Subtantive Sewa Dibayar di Muka ( Prepaid Rent )
1.
Minta rincian (schedule) prepaid rent per tanggal neraca.
2.
Check ketelitian perhitungan mathematic (mathematical accuracy).
3.
Cocokkan saldo prepaid rent per tanggal neraca dengan saldo buku besar
(general ledger) prepaid rent.
4.
Cocokkan saldo awal prepaid rent dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5.
Lakukkan vouching untuk pembayaran prepaid rent di tahun berjalan dan
pemeriksaan lease agreement ( jika sudah dilakukan di
compaliance test,refer ke kertas kerja compliance test ).
6.
Tie-upltie-in (cocokkan) total yang dibebankan sebagai biaya sewa ke buku besar
biaya sewa.
Dalam
hal ada biaya sewa yang langsung dibebankan ke perkiraan biaya sewa ( tanpa
melalui prepaid rent ), jumlah biaya sewa di buku besar akan terlihat
lebih besar.
7.
Buat usulan audit adjustment jika diperlukan.
Prosedur
Pemeriksaan Substantive Premi Asuransi Dibayar di Muka (Prepaid Insurance)
1.
Minta rincian prepaid insurance per tanggal neraca.
2.
Check mathematical accuracy.
3.
Cocokkan saldo prepaid insurance per tanggal neraca dengan saldo buku besar
(general ledger) prepaid insurance.
4.
Cocokkan saldo awal prepaid insurance dengan kertas kerja pemeriksaan tahun
lalu.
5.
Lakukkan vouching untuk pembayaran premi asuransi di tahun berjalan, perhatikan
apakah ada discount untuk pembayaran tersebut.
6.
Periksa polis asuransi dan cocokkan data dalam polis asuransi dengan rincian
prepaid insurance.
7.
Tie-up total yang dibebankan sebagai biaya asuransi ke buku besar biaya
asuransi.
(5)
9.
Perhatikan apakah di dalam polis asuransi terdapat BANKER’S CLAUSE, maksudnya
apakah dalam polis asuransi tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan
bahwa kalau terjadi klaim, karena yang diasuransikan terbakar atau hilang, maka
ganti rugi harus dibayarkan kepada bank.
10.
Buat usulan audit adjustment jika diperlukan.
Prosedur
Pemeriksaan Substantive Prepaid Advertising :
1.
Minta rincian prepaid Advertising per tanggal neraca.
2.
Check footing dan cocokkan saldo akhir prepaid advertising ke buku besar dan saldo
awal ke kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
3.
Periksa bukti pembayaran dan surat perjanjian ( untuk iklan di tv/radio/bill
board ) dan bukti pembelian ( untuk barang-barang souvenir ).
4.
Periksa kebenaran pembebanan ke biaya; untuk barang-barang souvenir harus
dilakukan stock opname ( perhitungan fisik ) pada akhir tahun.
Prosedur
Pemeriksaan Subtantive Prepaid Taxes :
1.
Minta rincian prepaid taxes pertanggal neraca (rincian bisa per jenis pajak
atau di campur).
2.
Check footing dan cocokan saldonya dengan buku besar.
3.
Untuk pajak penghasilan, bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT
PPH Badan.
4.
Untuk Pajak Pertambahan nilai (PPN Masukan), bandingkan angka prepaid taxes di
rincian dengan SPT Masa (SPM)
Komentar
Posting Komentar