1.Standar Profesi Akuntansi Publik ( SPAP)
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat
SPAP) adalah kodifikasi Berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan
panduan dalam memberikan jasa Bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP
dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan
Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
2.Kode Etik Akuntan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia. Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang Anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Akuntan terdiri atas tiga bagian
yaitu:
a.Kepribadian:diartikanindependen dan obyektif
Independensi maksudnya tidak Tergantung pada pihak lainnya dan obyektif artinya
tidak memihak dalam Mempertimbangkan fakta dan terlepas dari kepentingan
pribadi.
b. Tanggung Jawab Akutan Publik Terhadap Klien
·
Menjaga rahasia selama penugasan
profesi
·
Megatur honorarium jasa yang
diserahkan dan tidak diperkenankan menerima Honor berdasar manfaat yang
diterima klien
c.
Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
·
Akuntansi public wajib menjaga
hubungan baik dengan akuntan lain apabila Klien memutuskan menggunakan akuntan
lainnya.
·
Jika orang atau badan yang
diperiksa kantor akuntan meminta saran atau pendapat Dari akuntan public lain,
maka akuntan publik harus berkonsultasi dengan kantor Akuntan publik yang
sedang memeriksanya.
Komentar
Posting Komentar