Langsung ke konten utama

BAB 3 Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

 A.Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan PublikSalah satu pasal pada Undang-undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan bahwa akuntan publik bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan terbukti terlibat tindak pidana. Tuntutan hukum yang dihadapi akuntan publik bisa terjadi karena :

1.Business FailureTerjadi apabila perusahaan tersebut tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak bisa memenuhi harapan investor karena kondisi ekonomi atau bisnis seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan dalam industri.

2.Audit Failure Terjadi apabila akuntan publik memberikan opini yang tidak benar karena gagal dalammemenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam standar auditing.

3.Audit RiskRisiko atau kemungkinan akuntan publik menyimpulkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian padahal dalam kenyataannya laporan keuangan mengandung salah saji secara material.

Seorang auditor mungkin saja menaati seluruh standar auditing, namun masih gagal mengungkapkan salah saji yang material karena adanya kecurangan yang disembunyikan sehingga sulit dideteksi.

Jenis pelanggaran yang dapat dilakukan oleh akuntan publik :

a.Ordinary Negligence =pelanggaran ringan, manusiawi, tidak disengaja.

b.Gross Negligence =pelanggaran agak berat, harusnya tidak terjadi jika auditor menerapkan standar auditing yaitu due professional care.

c.Constructive Fraudpelanggaran berat, tetapi tidak ada maksud untuk menyembunyikan informasi atau merugikan pihak lain. Contoh : auditor menyadari bahwa prosedur audit tidak dilaksanakan dengan memadai, tetapi auditor berani memberikan opini wajar tanpa pengecualian.

D.Fraud  =pelanggaran sangat berat, akuntan publik secara sadar terlibat bersama manajemen dalam melakukan fraud.Contoh : auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan milik saudaranya, sehingga dalam hal ini auditor diragukan independensinya.

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9 PEMERIKSAAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA (PREPAID EXPENSES) DAN PAJAK DIBAYAR DIMUKA (PREPAID TAXES)

  A. Sifat dan contoh Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka Keduanya mempunyai manfaat kurang atau sama dengan satu tahun, sehingga dikelompokkan sebagai harta lancar (current assets). Menurut Standar Akuntansi Keuangan : a. Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang. b. Bagian dari biaya dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar. Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai biaya dibayar di muka adalah : o Premi asuransi (prepaid insurance) o Sewa dibayar di muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent) o Biaya lain-lain dibayar di muka (prepaid others), misalnya: biaya iklan di radio, televisi yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah berupa gantungan kunci, payung) Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bul...

BAB 8 AUDIT PLAN, AUDIT PROGRAM, AUDIT PROCEDURES, AUDIT TEKNIK, RISIKO DAN MATERIAL

Audit Plan Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan : 1.                   Masalah yang berkaitan dengan bisnis  ddan industri dimana satuan usaha tersebut beroperasi 2.                    Kebijakan dan prosedur akuntansi. 3.                   Metode yang digunakan dalam mengelola informasi akuntansi. 4.                   Penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan 5.                   Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit 6.            ...

BAB 10 pemeriksaan aset tetap

  Pengertian Aset Tetap Aset tetap ( Fixed Assets ) disebut jugaa Property, Plant and equipment. Menurut Standar Akuntasi Keuangan (PSAK No 14, Hal. 16.2 dan 16.3-IAI, 2002): Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Menurut SAK ETAP (IAI, 2009; 68), Aset tetap adalah aset berwujud yang: Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk disewakann ke pihak lain atau untuk administrative dan Diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode Suatu benda berwujud harus diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap bila: Besar kemungkinan ( Probable ) bahwa manfaat keekonomian di masa akan datang yang berkaitan dengan aset tersebut akan mengalir ke dalam perusahaan Biaya perolehan a...