A.Tuntutan Hukum yang Dihadapi Akuntan PublikSalah satu pasal pada Undang-undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan bahwa akuntan publik bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan terbukti terlibat tindak pidana. Tuntutan hukum yang dihadapi akuntan publik bisa terjadi karena :
1.Business FailureTerjadi apabila perusahaan
tersebut tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak bisa memenuhi harapan
investor karena kondisi ekonomi atau bisnis seperti resesi, keputusan manajemen
yang buruk, atau persaingan dalam industri.
2.Audit Failure Terjadi apabila akuntan publik
memberikan opini yang tidak benar karena gagal dalammemenuhi
persyaratan-persyaratan yang diatur dalam standar auditing.
3.Audit RiskRisiko atau kemungkinan akuntan
publik menyimpulkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan memberikan
opini Wajar Tanpa Pengecualian padahal dalam kenyataannya laporan keuangan
mengandung salah saji secara material.
Seorang auditor mungkin saja menaati seluruh
standar auditing, namun masih gagal mengungkapkan salah saji yang material
karena adanya kecurangan yang disembunyikan sehingga sulit dideteksi.
Jenis pelanggaran yang dapat dilakukan oleh
akuntan publik :
a.Ordinary Negligence =pelanggaran ringan,
manusiawi, tidak disengaja.
b.Gross Negligence =pelanggaran agak berat,
harusnya tidak terjadi jika auditor menerapkan standar auditing yaitu due
professional care.
c.Constructive Fraudpelanggaran berat, tetapi
tidak ada maksud untuk menyembunyikan informasi atau merugikan pihak lain.
Contoh : auditor menyadari bahwa prosedur audit tidak dilaksanakan dengan
memadai, tetapi auditor berani memberikan opini wajar tanpa pengecualian.
D.Fraud
=pelanggaran sangat berat, akuntan publik secara sadar terlibat bersama
manajemen dalam melakukan fraud.Contoh : auditor yang melakukan audit atas
laporan keuangan perusahaan milik saudaranya, sehingga dalam hal ini auditor
diragukan independensinya.
Komentar
Posting Komentar